Catat, Ini Aturan Marka Jalan yang Perlu Diketahui

M. Habib Saifullah | Senin, 11/11/2024 16:35 WIB
Catat, Ini Aturan Marka Jalan yang Perlu Diketahui Ilustrasi bentuk marka jalan di Indonesia (Foto: Unsplash/Abdul Ridwan)

JAKARTA - Marka jalan merupakan tanda atau simbol yang tertera di permukaan jalan untuk mengatur lalu lintas dan memberikan petunjuk kepada pengendara.

Di Indonesia, marka jalan memiliki berbagai jenis dan warna, masing-masing dengan fungsi dan arti tersendiri. Berikut ini penjelasan tentang jenis-jenis marka jalan yang ada di Indonesia beserta artinya.

1. Marka Garis Membujur

  • Garis Putih Tanpa Putus

Garis membujur tanpa putus berfungsi untuk melarang kendaraan berpindah lajur atau menyalip. Biasanya, garis ini ditempatkan di tikungan, jalan sempit, atau area yang berpotensi berbahaya. Pengendara dilarang untuk melintasi atau melewati garis utuh ini.

  • Garis Putus-Putus

Garis membujur putus-putus memberikan tanda bahwa kendaraan diperbolehkan berpindah lajur atau menyalip, namun harus tetap berhati-hati. Garis ini biasanya ditemukan di jalan lurus atau area yang memungkinkan kendaraan untuk berpindah lajur dengan aman.

  • Garis Ganda

Garis ganda yang terdiri dari satu garis utuh dan satu garis putus-putus berarti kendaraan di sisi garis putus-putus boleh berpindah lajur atau menyalip, sedangkan kendaraan di sisi garis utuh tidak boleh menyalip atau berpindah lajur. Marka ini membantu mengatur arus lalu lintas di jalan dua arah.

2. Marka Garis Melintang

  • Garis Henti (Stop Line)

Garis henti adalah garis melintang yang biasanya terletak di persimpangan jalan, perlintasan kereta api, atau lampu lalu lintas. Garis ini menandakan bahwa kendaraan harus berhenti sebelum garis ketika lampu lalu lintas berwarna merah atau saat sinyal berhenti diberikan.

  • Garis Penyeberangan (Zebra Cross)

Zebra cross adalah garis-garis putih melintang yang menunjukkan area penyeberangan bagi pejalan kaki. Pengendara wajib memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang melintasi zebra cross ini.

3. Marka Kotak Kuning (Yellow Box Junction)

Kotak kuning atau yellow box junction adalah marka berbentuk kotak dengan garis diagonal di dalamnya. Marka ini biasanya ditempatkan di area persimpangan yang padat, dan kendaraan dilarang berhenti di dalam kotak kuning ini agar tidak menghalangi kendaraan lain. Kotak kuning membantu mengurangi kemacetan di area persimpangan.

4. Marka Berbentuk Panah

  • Panah ke Kanan atau Kiri

Panah ini menunjukkan bahwa lajur tersebut hanya boleh digunakan untuk berbelok ke arah yang ditunjukkan panah, misalnya untuk belok kanan atau kiri.

  • Panah Lurus

Panah lurus menunjukkan bahwa kendaraan di lajur tersebut hanya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan ke arah lurus dan tidak boleh berbelok.

  • Panah Gabungan (Lurus dan Kanan atau Lurus dan Kiri)

Marka panah gabungan menunjukkan bahwa lajur tersebut dapat digunakan untuk melaju lurus atau berbelok sesuai dengan arah panah yang ada.

5. Marka Kecepatan (Speed Limit)

Marka ini berupa tanda angka yang menunjukkan batas kecepatan di jalan tertentu. Biasanya ditempatkan di jalan-jalan yang memiliki batas kecepatan maksimum atau minimum untuk menjaga keamanan pengendara. Marka kecepatan ini mengingatkan pengendara untuk tidak melaju melebihi batas kecepatan yang diizinkan.

6. Marka Lajur Khusus

  • Lajur Sepeda

Lajur ini biasanya dilengkapi dengan simbol sepeda dan diperuntukkan khusus bagi pesepeda. Kendaraan bermotor dilarang menggunakan lajur ini.

  • Lajur Bus (Busway)

Lajur bus atau busway merupakan jalur khusus bagi bus Transjakarta atau bus kota lainnya, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Marka ini membantu memprioritaskan moda transportasi umum untuk mengurangi kemacetan.

7. Marka Parkir dan Stop Area

Marka ini menandakan area di mana kendaraan boleh berhenti atau parkir. Biasanya terdiri dari garis berbentuk persegi atau tanda "P" yang menandakan area parkir.

Di beberapa area, ada juga marka yang menunjukkan larangan parkir atau pemberhentian, biasanya ditandai dengan simbol silang atau lingkaran dengan garis.