Unik, Tradisi Culik Pengantin Suku Sasak

M. Habib Saifullah | Minggu, 17/11/2024 13:15 WIB
Unik, Tradisi Culik Pengantin Suku Sasak Ilustrasi pernikahan (FOTO: 20MINUTES)

JAKARTA - Suku Sasak, yang mendiami Pulau Lombok di Nusa Tenggara Barat, memiliki tradisi pernikahan unik yang dikenal sebagai Merarik. Tradisi ini ialah proses "melarikan" calon pengantin wanita oleh calon pengantin pria sebagai bagian dari rangkaian adat pernikahan.

Sejarah Merarik

Asal-usul tradisi Merarik memiliki beberapa versi. Salah satu pandangan menyatakan bahwa Merarik merupakan norma tradisional asli Suku Sasak yang telah ada sebelum pengaruh luar masuk ke Lombok. Pandangan lain mengaitkannya dengan perlawanan terhadap stratifikasi sosial atau sebagai respons terhadap sejarah penjajahan.

Proses Merarik

Tradisi Merarik terdiri dari beberapa tahapan penting:

  • Kesepakatan Calon Pasangan

Calon pengantin pria dan wanita sepakat untuk melangsungkan pernikahan melalui proses Merarik.

Calon pengantin pria "melarikan" calon pengantin wanita ke tempat yang telah disepakati, biasanya rumah kerabat pria.

  • Besejati

Keluarga pria memberitahu keluarga wanita bahwa putri mereka telah dibawa untuk dinikahi.

  • Beselabar

Kedua keluarga berkomunikasi untuk membahas persyaratan pernikahan, seperti mahar dan persiapan lainnya.

  • Ambil Wali

Pihak pria meminta persetujuan wali nikah dari pihak wanita agar pernikahan dapat dilangsungkan secara sah menurut agama.

  • Pernikahan Resmi

Setelah semua persyaratan terpenuhi, pernikahan dilaksanakan sesuai adat dan agama.

Kontroversi dan Perkembangan Merarik

Meskipun Merarik adalah tradisi yang dihormati, ada pandangan kritis terkait praktik ini, terutama jika dilakukan tanpa persetujuan penuh dari pihak wanita. Beberapa kasus menunjukkan bahwa tradisi ini dapat disalahgunakan, sehingga perlu penyesuaian dengan nilai-nilai modern dan hak asasi manusia.

Dalam konteks modern, banyak komunitas Sasak yang mulai merefleksikan kembali praktik Merarik, memastikan bahwa tradisi ini dilakukan dengan persetujuan dan tanpa paksaan, serta sesuai dengan hukum yang berlaku.