• News

Legislator PKB Minta Parabowo Tetapkan Judi Online Sebagai Bencana Nasional

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 04/12/2024 13:45 WIB
Legislator PKB Minta Parabowo Tetapkan Judi Online Sebagai Bencana Nasional Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal MI (Foto: Ist/Katakini.com)

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal Mi, atau yang akrab disapa Daeng Ical, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan judi online (judol) sebagai bencana nasional.

Menurut legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, dampak dari fenomena ini sudah sangat meresahkan dan meluas, serta menimbulkan masalah sosial yang harus segera ditangani secara serius.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Judi Online di Komisi I pada Rabu (4/12), Daeng Ical menyatakan bahwa judi online bukan hanya masalah hukum, tapi sudah meresahkan masyarakat secara luas.

"Pak presiden harus menetapkan kondisi ini sebagai bencana nasional, sehingga bisa mengerahkan berbagai kebijakan strategis, termasuk akses untuk membuat affirmative action untuk mendorong penanganan judol di Indonesia," ujar Daeng Ical.

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lanjutnya, transaksi judi online diperkirakan mencapai Rp900 triliun pada November 2024, setara sepertiga dari APBN 2024. Namun, dampak terbesar bukan hanya pada sisi ekonomi.

Judi online sudah memicu masalah sosial yang semakin mengkhawatirkan, seperti kekerasan rumah tangga, masalah mental pada anak-anak, serta meningkatnya tindak kriminal.

Karena itu, salah satu hal yang bisa dijadikan pertimbangan oleh pemerintah dalam pencegahan dan penanganan judol ialah dengan menerapkan low enforcement bagi pelaku dan penyelenggara.

"Kalau perlu diterapkan hukuman badan kepada pelaku. Pada awal-awal mungkin tindak pidana ringan dengan hukuman peringatan, atau hukuman badan 1-2 hari," ujar Daeng Ical.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar, menganggap judi online sebagai bencana sosial yang harus segera diatasi.

Daeng Ical melanjutkan, Panja Judi Online DPR RI berkomitmen menjadikan masalah judol sebagai prioritas bahasan di Komisi I. Sejumlah kementerian dan lembaga terkait juga bakal diundang dalam rapat Panja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum.

"Termasuk rencana mengundang Desk Pemberantasan Judol Kemenko Polkam, Divisi Hub Internasional Polri, Komdigi, Kemensos, PPATK, akademisi, pakar IT, dan psikologi," ujar dia.

Rapat perdana Panja Judi Online DPR RI, yang dipimpin oleh Dave Laksono dari Fraksi Golkar ini membahas berbegai materi, mulai dari penegakan regulasi dan perumusan regulasi baru yang adaptif, termasuk KUHP yang ancaman hukumannya hanya 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar bagi pelaku judi online.