JAKARTA - Hukum gantung merupakan salah satu metode hukuman mati tertua yang digunakan di berbagai negara di dunia. Metode ini melibatkan eksekusi seseorang dengan cara menggantungnya di leher menggunakan tali, sehingga menyebabkan kematian, biasanya melalui asfiksia atau patahnya tulang leher. Praktik ini memiliki sejarah panjang yang mencerminkan pandangan hukum, budaya, dan moral dari masyarakat tempat hukum gantung diterapkan.
Hukum gantung telah digunakan sejak zaman kuno. Catatan pertama tentang metode ini berasal dari era Kekaisaran Romawi, Mesopotamia, dan Persia kuno. Di Eropa abad pertengahan, gantung menjadi bentuk eksekusi yang umum digunakan untuk berbagai kejahatan, seperti pembunuhan, perampokan, dan pengkhianatan.
Pada abad ke-18 dan ke-19, hukum gantung menjadi metode eksekusi yang paling sering digunakan di negara-negara Barat, termasuk Inggris. Di Inggris, eksekusi gantung sering dilakukan di depan umum sebagai bentuk pencegahan kejahatan. Namun, pada abad ke-20, praktik ini mulai menurun karena perubahan pandangan terhadap hukuman mati dan munculnya metode eksekusi lainnya yang dianggap lebih "manusiawi" seperti suntik mati.
Metode gantung dapat dilakukan dengan berbagai cara, tetapi ada dua teknik utama yang digunakan:
Gantung Pendek (Short Drop): Terdakwa dijatuhkan dari ketinggian rendah sehingga kematian terjadi melalui asfiksia karena tali menekan leher secara perlahan.
Gantung Panjang (Long Drop): Terdakwa dijatuhkan dari ketinggian tertentu dengan tujuan menyebabkan patahnya tulang leher, yang dianggap lebih cepat dan tidak terlalu menyakitkan dibandingkan gantung pendek.
Hingga saat ini, beberapa negara masih menggunakan hukum gantung sebagai bentuk hukuman mati. Beberapa di antaranya adalah:
Iran: Dikenal sebagai salah satu negara dengan angka eksekusi gantung tertinggi, terutama untuk kasus-kasus seperti pembunuhan, narkoba, dan pelanggaran lainnya.
Arab Saudi: Hukum gantung digunakan sebagai bagian dari sistem hukum syariah.
Jepang: Meskipun eksekusi jarang terjadi, Jepang tetap mempertahankan hukum gantung untuk pelanggaran berat seperti pembunuhan massal.
Singapura: Hukum gantung digunakan terutama untuk kasus narkoba.