JAKARTA - Penerbitan peraturan pemerintah untuk turunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bisa membatasi penggunaan media sosial pada anak.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan peraturan pemerintah (PP) tersebut akan fokus pada perlindungan anak di dunia digital dan kewajiban penyelenggara sistem elektronik dengan memuat ketentuan yang jelas dan tegas mengenai batasan usia pengguna media sosial.
"Saat ini Komisi I belum memiliki wacana khusus untuk menyusun aturan pembatasan media sosial, justru kami sedang fokus menunggu pemerintah menyelesaikan PP sebagai turunan dari UU ITE," kata pria yang akrab disapa Aher ini, Kamis (16/1).
Menurut dia, PP tersebut juga bisa mengatur mekanisme verifikasi yang terukur dan sistem pengawasan yang efektif. Hal itu sangat penting mengingat besarnya dampak media sosial terhadap tumbuh kembang generasi penerus bangsa.
Aher mengatakan PP tersebut akan mengatur turunan UU ITE, khususnya untuk Pasal 16A. Pasal tersebut berbunyi bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib memberikan perlindungan bagi anak.
Untuk itu, dia pun mendukung wacana yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital terkait pembatasan media sosial, mengingat dampak negatifnya yang berpotensi merusak ketahanan bangsa, ketahanan keluarga, dan moral generasi muda.
Saat ini, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berdiskusi membahas strategi pemerintah untuk melindungi anak-anak di ruang-ruang digital.
Meutya melanjutkan ada kemungkinan untuk menyusun draf peraturan pemerintah lebih dulu sambil mengkaji regulasi yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
"Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu," kata Menteri Komunikasi dan Digital, Senin (13/1).