JAKARTA - Puasa di bulan Ramadan merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang sudah memenuhi syarat. Namun, dalam beberapa kondisi, ada pelanggaran tertentu yang tidak hanya mengharuskan seseorang untuk mengganti puasanya (qadha), tetapi juga membayar kafarat sebagai bentuk tebusan.
Kafarat dalam puasa Ramadan adalah denda yang harus dibayar oleh seseorang karena melakukan pelanggaran berat yang membatalkan puasanya.
Hukum kafarat berasal dari tuntunan dalam Islam yang bertujuan untuk mengajarkan tanggung jawab dan keseriusan dalam menjalankan ibadah puasa.
Kafarat biasanya dilakukan dengan memerdekakan budak, jika tidak mampu maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut, dan jika masih tidak mampu maka diwajibkan memberi makan kepada 60 orang miskin. Namun, tidak semua pelanggaran dalam puasa Ramadan mewajibkan kafarat, hanya pelanggaran tertentu.
Berikut ini lima sebab yang mewajibkan seseorang untuk menjalankan puasa kafarat di bulan Ramadan:
Salah satu pelanggaran paling besar dalam puasa Ramadan ialah melakukan hubungan suami istri (jima’) di siang hari, yaitu saat sedang berpuasa. Hal ini dilarang karena secara langsung membatalkan puasa dan dianggap sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap perintah Allah SWT.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, seorang lelaki datang kepada Rasulullah SAW dan berkata bahwa ia telah berhubungan dengan istrinya di siang hari Ramadan. Rasulullah SAW kemudian bersabda bahwa ia harus membayar kafarat, yaitu:
Puasa Ramadan mengajarkan pengendalian diri, termasuk menahan diri dari makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Jika seseorang sengaja makan atau minum dengan sadar dan tanpa alasan syar’i, maka puasanya batal dan ia wajib menunaikan kafarat.
Namun, jika seseorang makan atau minum karena lupa, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu menggantinya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
"Barang siapa yang lupa lalu makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim)
Berbeda dengan lupa, jika seseorang dengan sengaja melanggar aturan puasa tanpa alasan, maka ia wajib membayar kafarat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Jika seseorang yang sedang menjalankan puasa kemudian keluar dari Islam (murtad), maka puasanya batal secara otomatis. Dalam Islam, keimanan adalah syarat utama untuk menjalankan ibadah, termasuk puasa.
Apabila seseorang kemudian kembali masuk Islam, ia wajib mengganti puasanya dan membayar kafarat sebagai bentuk pertobatan atas perbuatannya. Ini merupakan konsekuensi karena telah meninggalkan ibadah yang merupakan bagian dari rukun Islam.
Jika seseorang melanggar aturan puasa dengan menganggap hal tersebut tidak berdosa atau tidak membatalkan puasa, maka ia wajib membayar kafarat. Contohnya adalah seseorang yang berpikir bahwa merokok, muntah dengan sengaja, atau mengonsumsi obat tertentu tidak membatalkan puasa, padahal sebenarnya membatalkan.
Kesalahan ini terjadi karena kurangnya pengetahuan atau sikap meremehkan ajaran agama. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami hukum-hukum puasa secara benar agar tidak jatuh dalam kesalahan yang mewajibkan kafarat.
Seseorang yang memiliki hutang puasa Ramadan wajib menggantinya sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Jika ia menunda-nunda tanpa alasan yang jelas hingga Ramadan berikutnya tiba, maka ia diwajibkan untuk: