• News

Bea Cukai Pasang Target Cukai Rokok Naik Rp7,86 triliun Tahun Depan

Yahya Sukamdani | Selasa, 25/08/2020 20:47 WIB
Bea Cukai Pasang Target Cukai Rokok Naik Rp7,86 triliun Tahun Depan Cukai rokok. Foto: harianterbit

Katakini.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memasang target kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok Rp7,86 triliun pada tahun 2021, naik 4,8% dibanding tahun ini.

Kenaikan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek industri dan kesehatan. Tahun ini target cukai rokok sebesar Rp164.94 triliun sementara tahun depan Rp172,8 triliun.

"Target cukai 2021 itu naik dengan nominal Rp7,86 triliun atau 4,8%, dari target cukai rokok tahun ini sebesar Rp164,94 triliun," kata Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, saat konferensi pers APBN Kita secara virtual di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Heru mengatakan bahwa, kenaikan cukai rokok telah dipertimbangkan oleh pemerintah dengan baik dilihat dari beberapa indikator. Apakah dari segi kesehatan, faktor industri, termasuk juga keberlangsungan para petani cengkeh dan petani tembakau.

"Dalam menentukan tarif kita selalu mempertimbangkan faktor kesehatan, faktor industri. Termasuk juga petani cengkeh, petani tembakau dan penerimaan itu sendiri dan juga adanya potensi rokok ilegal," katanya.

Terkait kenaikan cukai rokok tersebut, pemerintah menargetkan dapat mengeksekusi pada bulan September atau paling lambat awal bulan Oktober tahun ini. Hal itu dilakukan sesuai dengan kebiasaan pemerintah menjelang akhir tahun.

"Secara historis Kementerian Keuangan mengumumkan akhir September atau awal Oktober. Saya kira ini akan konsisten dengan tahun-tahun sebelumnya," ujar Heru.

Tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/ PMK.04/2019 telah menaikkan tarif cukai di hampir semua seluruh golongan. Kenaikan tarif cukai itu rata-rata sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok sekitar 35%.

Hingga 31 Juli 2020, penerimaan CHT juga tetap mencatatkan pertumbuhan positif walaupun di tengah pandemi virus Corona. Penerimaan cukai rokok tercatat senilai Rp85,55 triliun atau tumbuh 8,09% dibandingkan kinerja pada periode yang sama tahun lalu. Realisasi itu mencapai 51,87% dari target dalam Perpres No.72/2020 senilai Rp164,94 triliun.

Keywords :


cukai rokok bea cukai
.