Bus DAMRI. (Foto: damri/katakini.com)
Katakini.com – Semua penumpang Bus DAMRI jarak jauh atau Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib melakukan RT-PCR atau Rapid Test Antigen dengan hasil positif.
Kewajiban ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 28 Oktober 2021.
“Ketentuan terbaru adalah untuk AKAP wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan,” kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Jumat (29/10/2021).
Selain wajib Tes PCR atau Antigen, calon penumpang juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama pada scan aplikasi Peduli Lindungi. Bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi Peduli Lindungi, dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukti fisik hasil negatif Rapid Test Antigen dan kartu vaksin.
Sedangkan khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi dengan menggunakan angkutan perkotaan, DAMRI tidak mewajibkan pelanggan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen.
“Sertifikat vaksin dikecualikan bagi pelanggan dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Namun, diimbau untuk dapat melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah,” kata Sidik.