Administrasi Bea Cukai Federal Swiss menunjukkan pedang Katana Jepang, tertanggal 1353, yang diselundupkan ke negara itu. Foto: AFP
JAKARTA - Otoritas bea cukai Swiss mengatakan pada hari Selasa bahwa mereka telah menemukan pedang samurai Jepang antik berusia hampir 700 tahun saat pemeriksaan kendaraan rutin, setelah diselundupkan ke negara itu.
Kantor Federal untuk Bea Cukai dan Keamanan Perbatasan mengatakan dalam sebuah pernyataan pedang Katana, tertanggal 1353 dan senilai 650.000 euro ($ 700.000), telah ditemukan di sebuah mobil dengan pelat Swiss selama pemeriksaan rutin di dekat Zurich.
Beberapa benda lain juga ditemukan di dalam mobil, termasuk buku antik, kontrak, dan faktur penjualan.
Pengemudi, ditemani putrinya, tidak mendaftarkan benda-benda itu di perbatasan Thayngen dari Jerman, kata pernyataan itu.
Otoritas bea cukai telah meluncurkan penyelidikan kriminal dan menetapkan bahwa pengemudi itu bukan pemilik benda-benda itu, tetapi telah mengambil pedang di Stuttgart atas permintaan majikannya.
Pakar pabean yang dikonsultasikan menemukan bahwa impor pedang antik harus dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang Pengalihan Aset Budaya Swiss (KGTG).
Undang-undang tersebut bertujuan untuk melestarikan warisan budaya umat manusia dan untuk mencegah pencurian, penjarahan dan impor dan ekspor ilegal kekayaan budaya.
Setelah penyelidikan, otoritas regional telah mengenakan denda lebih dari 6.000 franc Swiss ($6.250, 5.800 euro) kepada majikan karena melanggar KGTG.
Otoritas pabean sementara itu mengatakan mereka telah mengumpulkan hampir 54.000 franc Swiss dalam bentuk PPN dari pengemudi, yang menghadapi denda hingga 800.000 franc lebih lanjut.