JAKARTA - Dharma Wanita Persatuan (DWP) merayakan hari ulang tahun (HUT) yang ke-23 pada 7 Desember 2022.
Tema yang diangkat dalam peringatan hari jadi kali ini adalah “Membangun Perempuan Cerdas, untuk Memperkuat Ketahanan Keluarga di Era Digital”.
Dharma Wanita Persatuan yang dulunya dikenal dengan Dharma Wanita merupakan organisasi yang beranggotakan para istri pegawai negeri sipil (PNS).
** Sejarah Dharma Wanita Persatuan
Dikutip dari berbagai sumber, organisasi Dharma Wanita Persatuan berdiri pada 5 Agustus 1974 dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya keluarga pegawai demi mencapai kesejahteraan nasional.
Pada era Reformasi, Dharma Wanita melakukan perubahan mendasar dengan menjadi organisasi sosial kemasyarakatan yang netral dari politik, independen dan demokratis.
Tidak ada lagi muatan politik dari pemerintah. Nama Dharma Wanita pun berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan.
Penambahan kata “Persatuan” disesuaikan dengan nama Kabinet Persatuan Nasional dibawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid.
Perubahan nama dan penegasan sebagai organisasi non-politik ini dilakukan saat Munas Luar Biasa (Munaslub) Dharma Wanita pada tanggal 6–7 Desember 1999.
Selanjutnya pada Munas Luar Biasa (Munaslub) Dharma Wanita tanggal 6 – 7 Desember 1999, seluruh rancangan Anggaran Dasar disahkan dan menetapkan Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan terpilih, Ny. Dr. Nila F. Moeloek.
Perubahan organisasi Dharma Wanita yang ditetapkan pada Munaslub tersebut antara lain:
- Nama organisasi berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan;
- Istilah Istri Pegawai Republik Indonesia diganti menjadi Istri Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia; - - - - Penegasan sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak dibidang Pendidikan, Ekonomi dan Sosial Budaya Penegasan sebagai organisasi non politik;
- Penerapan demokrasi dalam organisasi dalam organisasi (Ketua Umum dan Ketua pada Unsur Pelaksana dipilih secara Demokrasi).
** Dharma Wanita sebagai Ormas
Dharma Wanita Persatuan tumbuh menjadi salah satu organisasi masyarakat (ormas) perempuan terbesar di Indonesia. Sehingga salah satu dasar hukum Dharma Wanita Persatuan adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dilansir dari laman Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Timur perannya dan tujuan tersebut diatur pada pasal 5 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, yaitu:
- melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat; menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat; melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara. (*)