JAKARTA – Dua orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu diperiksa KPK terkait kepemilikan perusahaan Konsultan Pajak.
“Benar, 2 pegawai DJP Kemenkeu beserta pasangannya yang diklarifikasi oleh Direktorat LHKPN saat ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (5/4).
Kedua pegawai tersebut diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan perusahaan konsultan pajak.
Keduanya yang diketahui Dendy Heriyanto dan Wita Widiarty hadir bersama pasangan masing-masing untuk klarfikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
“Segera dilakukan klarifikasi atas LHKPN nya oleh tim pemeriksa LHKPN KPK,” tambah Ali.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menemukan 134 pegawai DJP yang diduga kuat memiliki sahan di 280 perusahaan.
Namun hal itu tidak tercatat dalam LHKPN milik 134 pegawai DJP tersebut. Inilah yang menjadi landasan KPK untuk mendalami aset tersebut.