MAKASSAR - Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Rapat Koordinasi Teknis Sistem Inaportnet Tahun 2023 Wilayah Timur, Senin (7/8/2028), sebagai langkah konkret menjalankan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi dalam sambutannya saat membuka acara mengungkapkan hingga bulan Juni tahun 2023, Inaportnet telah diterapkan pada 149 Pelabuhan, dan capaian ini akan terus ditingkatkan hingga akhir tahun 2023 untuk mencapai target 260 Pelabuhan.
"Implementasi Inaportnet di Pelabuhan menandakan komitmen dan keseriusan Kementerian Perhubungan dalam melakukan pembenahan pelayanan di Pelabuhan, dengan kolaborasi bersama kementerian dan lembaga terkait melalui digitalisasi," ujarnya.
Hal ini juga sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam menerapkan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional, dimana Kementerian/Lembaga terkait harus terus melakukan perbaikan dan mengambil langkah-langkah strategis secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan daya saing Indonesia di mata dunia.
Seiring dengan perkembangan pelaksanaan instruksi tersebut, Kementerian/Lembaga terkait terus berbenah diri dan mengambil langkah-langkah strategis secara terkoordinasi dan terintegrasi guna melaksanakan penataan logistik nasional, dengan tujuan utama meningkatkan daya saing Indonesia di mata dunia.
"Upaya kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait di Pelabuhan melalui digitalisasi turut mengiringi langkah-langkah peningkatan tersebut," ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, Capt. Antoni mengungkapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan penguatan regulasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet dan Tata Kelola Inaportnet, serta beberapa peraturan dan turunannya.
"Semua langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan di Pelabuhan. Dalam konteks pembaruan regulasi dan sistem Inaportnet, diperlukan koordinasi yang berkesinambungan guna mencapai pelayanan prima di Pelabuhan," tambah Capt. Antoni.
Capt. Antoni mengapresiasi kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Sistem Inaportnet Tahun 2023 Wilayah Timur yang menurutnya menjadi momen penting sebagai langkah evaluasi dan koordinasi penerapan Sistem Inaportnet di Indonesia, dengan tujuan agar berjalan dengan baik dan sukses. Selain itu, upaya ini diharapkan mampu meningkatkan standarisasi pelayanan di Pelabuhan menjadi lebih transparan, terukur, reliabel, dan efektif, dengan dampak positif pada penurunan biaya logistik di Pelabuhan Indonesia.
"Kegiatan ini juga menjadi sarana penting bagi pertukaran informasi bagi para Unit Pelaksana Teknis di Pelabuhan dengan Kementerian Pusat, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan," tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Hendri Ginting menjelaskan penyelenggaraan Rapat Koordinasi Teknis Sistem Inaportnet Tahun 2023 ini dilaksanakan dengan maksud untuk melakukan evaluasi, koordinasi, dan pertukaran informasi dari Kementerian Perhubungan pusat dengan para unit pelaksana teknis yang terkait langsung dengan pengoperasian Inaportnet di pelabuhan.
"Tujuan utama dari penyelenggaraan Rapat Koordinasi Teknis Sistem Inaportnet Tahun 2023 adalah memberikan supervisi kepada para pelaksana di UPT agar memahami proses bisnis yang berjalan saat ini, rencana pengembangan ke depan, serta gambaran kolaborasi antar kementerian dan lembaga yang akan berjalan di pelabuhan," ungkapnya.
Sebagai informasi, Rapat ini turut dihadiri oleh Ketua Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK), Direktur Efisiensi Proses Bisnis – LNSW Kementerian Keuangan, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Ditjen Hubla - Kementerian Perhubungan; Para Pejabat Administrator Ditjen Hubla - Kementerian Perhubungan; Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Ditjen Hubla - Kementerian Perhubungan; Para Pimpinan Badan Usaha Pelabuhan; serta Para Pimpinan Asosiasi di Bidang Kepelabuhanan, Perkapalan dan Logistik.