JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampungkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi dengan tersangka Muhammad Lutfi (MLI).
Barang bukti hingga berkas perkara dari Wali Kota Bima periode 2018-2023 itu telah diserahkan penyidik kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Tim Penyidik, Rabu, telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka MLI pada Tim Jaksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 29 Desember 2023.
Ali menjelaskan unsur formil dan materil dari isi berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Lutfi akan ditahan selama 20 hari ke depan di bawah kewenangan tim jaksa.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," kata dia.
Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Satu di antaranya ialah Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi yang diperiksa pada 21 November 2023.
Penyidik mendalami hubungan Lalu dengan Lutfi serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tukad Mas General Contructors 2019 silam. Kala itu, Lalu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
KPK menduga Lutfi telah menerima setoran uang dari para kontraktor dengan jumlah hingga mencapai Rp8,6 miliar.
Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KPK juga menemukan dugaan Lutfi menerima gratifikasi yang akan diungkapkan jumlahnya dalam proses persidangan.