JAKARTA - Gerakan masyarakat sipil yang menamakan diri Jaga Pemilu merilis situs JagaPemilu.com untuk mencegah potensi kecurangan. Situs ini juga sebagai platform pelaporan bagi warga maupun relawan yang memantau jalannya pesta demokrasi.
Hadirnya situs ini dihadapkan dapat menjadi wadah untuk melaporkan segala bentuk dugaan kecurangan dan pelanggaran pada Pemilu 2024, serta turut membantu menghadirkan pemilu yang jujur dan berintegritas.
"Memahami peran penting masyarakat dalam menjaga integritas pemilu, maka situs JagaPemilu.com tampil sebagai sebuah platform pelaporan bagi relawan pemantau pemilu," kata Pengagas JagaPemilu.com, Luky Djani dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).
Luky mengatakan, penyelenggaraan pemilu merupakan fondasi utama dalam sistem demokrasi di Indonesia. Sebab, suara setiap warga negara memiliki kekuatan yang sama untuk menentukan masa depan bangsa.
Oleh karenanya, situs ini hadir dengan melibatkan masyarakat sebagai pemilik suara secara langsung, sehingga potensi kecurangan dalam pemilu dapat dihindari dan integritas pemilu tetap terjaga.
"Mengapa situs ini penting sebagai alat partisipasi warga untuk memantau pemilu? Karena menjadi wadah dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi selama pemilu. Masyarakat dapat secara cepat dan efektif memberikan informasi yang menjadi dasar bagi tindakan selanjutnya,” kata dia.
Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara dan pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti menyambut baik hadirnya laman yang digagas gerakan warga sipil.
Menurutnya, situs tersebut bisa menjadi saluran untuk menyampaikan kegelisahan masyarakat saat melihat terjadinya kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.
"Dengan bersama memantau jalannya pemilu, kita dapat memastikan bahwa setiap suara dihitung, setiap kecurangan diungkap, dan hasil pemilu benar-benar mencerminkan pilihan rakyat," ujarnya.
Cara menggunakan laman JagaPemilu.com bagi relawan pemantau pemilu dapat dilakukan dengan mudah yakni mengakses situs https://jagapemilu.com, lalu pilih bergabung sebagai relawan untuk selanjutnya melengkapi isiannya.
Setelah berhasil diverifikasi, relawan yang telah terdaftar, baru bisa melaporkan segala bentuk pelanggaran selama masa kampanye baik dalam bentuk tulisan maupun visual.
Dalam laporannya, relawan juga dapat memotret formulir C-Hasil yaitu hasil penghitungan di TPS pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.