JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi zona kampanye rapat umum atau kampanye terbuka, yang terbagi menjadi Zona A, Zona B, dan Zona C, untuk peserta Pemilu Serentak 2024 melalui undian.
"Sebagaimana yang kami sampaikan dan dikeluarkan dalam bentuk surat keputusan KPU, bahwa untuk pembagian zona kampanye rapat umum disepakati beberapa hal pada saat itu. Yang pertama, memang pasti akan dibagi berdasarkan prinsip pengundian," kata anggota KPU RI August Mellaz, Jumat (19/1/2024).
Kemudian, partai politik peserta Pemilu 2024 akan mengikuti kampanye terbuka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung sesuai dengan pengundian zona.
"Yang kedua, partai politik pengusung akan mengikuti pasangan calon," tambah Mellaz.
Meski demikian, ada pengecualian kampanye terbuka bagi empat partai politik, yaitu Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
"Yang jelas, sekarang posisinya tentu sebagai keputusan itu yang akan dijalankan," ujarnya.