Info DPR

DPR Panggil Kapolri Jenderal Suyudi, Bahas Dalang Penyadapan Ilegal

Komisi III DPR RI akan meminta penjelasan langsung dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: Fraksi Gerindra)

JAKARTA - Komisi III DPR RI akan meminta penjelasan langsung dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Dalam rapat kerja yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 November 2026, DPR ingin memastikan penyidik tidak hanya mengungkap pelaku, tetapi juga pihak yang diduga memerintahkan dan berada di balik aksi tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, rapat tersebut secara khusus akan membahas perkembangan pengusutan perkara, termasuk menelusuri aktor intelektual dan motif dugaan penyadapan.

"Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada hari Kamis 12 November 2026 untuk membahas kasus penyadapan ilegal, termasuk membongkar dalang dan motif penyadapan ilegal tersebut," kata Habiburokhman dalam keterangan resminya, Minggu (8/11).

Dia menjelaskan, rapat dengan Kapolri baru dapat dilaksanakan pada 12 November karena DPR masih menjalani masa reses. Masa persidangan berikutnya dijadwalkan dibuka pada Selasa, 10 November 2026.

Habiburokhman memastikan dirinya akan memimpin langsung rapat tersebut. Raker juga akan didampingi Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfaath, Dede Indra Permana, Ahmad Sahroni, serta Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam.

Menurutnya, pengusutan kasus penyadapan ilegal menjadi perhatian DPR sehingga penanganannya harus dikawal hingga seluruh fakta terungkap.

Dia menegaskan, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

"Sebagaimana arahan pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas-jelasnya. Siapa pun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum," tegas politikus Partai Gerindra tersebut.

Melalui rapat kerja itu, Komisi III akan meminta penjelasan Polri mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk langkah penyidik dalam menelusuri aktor intelektual dan motif di balik dugaan penyadapan ilegal.