JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Undang-Undang untuk dibawa ke Rapat Paripurna sebagai RUU inisiatif DPR. Salah satu poin penting dalam rancangan tersebut adalah mekanisme pembentukan undang-undang secara cepat atau fast track legislation.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, mengatakan mekanisme tersebut disiapkan agar DPR dapat merespons kebutuhan hukum yang mendesak dengan lebih cepat. Jalur khusus ini antara lain dapat digunakan untuk memperbaiki ketentuan undang-undang, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta merespons perjanjian internasional dengan negara lain.
Keputusan tingkat I itu diambil dalam rapat Baleg di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Rancangan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk memperoleh persetujuan sebagai RUU inisiatif DPR.
Azis menjelaskan, rancangan tersebut juga mengakomodasi kebutuhan DPR agar lebih fleksibel dan responsif dalam menjalankan fungsi legislasi. Selain itu, RUU ini turut memuat ketentuan yang menjawab keluhan sejumlah kepala daerah mengenai pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang selama ini bergantung pada siklus pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Yang pertama, terkait fleksibilitas atau responsivitas dari DPR RI sebagai pembentuk undang-undang sudah diakomodasi dalam rancangan undang-undang ini. Kemudian yang kedua, yang sering digeluhkan oleh teman-teman kepala daerah terkait pembahasan APBD yang bergantung pada siklus APBN, itu juga diwadahi dalam pasal-pasal yang terkait dengan pembahasan rancangan undang-undang APBN," jelas Azis Subekti dalam Rapat Badan Legislasi di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Azis menegaskan bahwa ke depannya DPR akan bergerak lebih lincah dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui model pembentukan undang-undang cepat atau fast track legislation. Mekanisme ini disiapkan untuk melakukan koreksi atau pembetulan terhadap undang-undang yang mendesak, merespons perjanjian internasional dengan negara lain, maupun menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Kendati demikian, Azis memastikan bahwa penerapan metode fast track tidak akan mengorbankan kualitas substansi peraturan yang dibentuk. Seluruh tahapan krusial, termasuk mekanisme kumulatif terbuka, akan tetap dijalankan secara disiplin demi menjaga mutu produk hukum.
"Fast-track ini bukan upaya sembarangan, tetap harus menjaga kualitas, yang dipadatkan itu adalah waktunya, tetapi seluruh tahapan yang dilaksanakan melalui kumulatif terbuka juga dilaksanakan di fast track. Jadi kita tetap akan menjaga mutu itu," tegas Azis.
Pengadopsian mekanisme baru dalam RUU ini krusial untuk menjawab dinamika kebutuhan hukum masyarakat secara lebih cepat dan akurat tanpa mengurangi asas supremasi hukum dan kualitas produk legislasi.
Melalui pembahasan intensif yang mempertimbangkan urgensi penataan norma hukum nasional, RUU ini akhirnya resmi disetujui pada pengambilan keputusan Tingkat I di Baleg DPR RI hari ini dan siap dilanjutkan ke tahapan pengesahan berikutnya di Rapat Paripurna DPR RI.









