JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Undang-Undang pada pengambilan keputusan tingkat I.
RUU tersebut disiapkan untuk mengatur kewenangan DPR dalam membentuk undang-undang secara lebih khusus, terpisah dari pengaturan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, menjelaskan rancangan tersebut disusun untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penyusunannya juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 22A UUD 1945 serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hari ini kita penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang. Ini akan menggantikan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang peraturan pembentukan Undang-Undang. Ini juga adalah amanat dari Pasal 22A Undang-Undang Dasar 45," ujar Iman Sukri dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (05/11/2026).
Iman menambahkan, seluruh fraksi di DPR RI menyetujui penyusunan RUU ini karena menyangkut penguatan kewenangan DPR dalam membentuk undang-undang. Selain itu, dalam rapat tersebut juga muncul aspirasi dan masukan agar pembahasan transfer keuangan daerah di komisi-komisi dapat dipertegas kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang MD3.
Dalam kesempatan yang sama, Iman Sukri juga menyoroti urgensi RUU Satu Data Indonesia (SDI) yang dinilai memiliki perspektif luar biasa untuk membenahi persoalan data yang masih belum terintegrasi di Indonesia.
Keberadaan satu data ini, kata dia, nantinya akan menjadi rujukan utama bagi seluruh kementerian dan kebijakan pemerintah dalam mengambil keputusan, termasuk meminimalisir kebocoran dalam penyaluran program bantuan sosial.
"Dengan satu data Indonesia dan ini terintegrasi, maka kita akan mengurangi bahkan tidak ada double data nanti, atau data yang salah atau data yang sudah tidak aktif. Ini luar biasa lah. Otomatis nanti akan terintegrasi dengan adminduk," pungkas Iman.
Proses penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang ini memiliki nilai strategis dan urgensi tinggi untuk memberikan kepastian hukum serta menata tata kelola pembentukan undang-undang yang lebih berfokus dan responsif terhadap amanat konstitusi.
Setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan di Panja, keberadaan RUU ini secara resmi telah disetujui dan disahkan pada Pengambilan Keputusan Tingkat I dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI hari ini, untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI guna disahkan menjadi Rancangan Undang-Undang Inisiatif DPR RI.









