Info MPR

Badan Pengkajian MPR Dalami Sistem Demokrasi Lokal

Badan Pengkajian MPR RI menggelar FG yang secara khusus mendalami desain desentralisasi asimetris dan sistem demokrasi lokal
Badan Pengkajian MPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang secara khusus mendalami desain desentralisasi asimetris dan sistem demokrasi lokal (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Badan Pengkajian MPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang secara khusus mendalami desain desentralisasi asimetris dan sistem demokrasi lokal sebagai bagian dari upaya untuk menelaah secara komprehensif desain dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka UUD NRI Tahun 1945. 

"Kedua aspek tersebut memiliki keterkaitan erat dengan bagaimana pemerintahan daerah diselenggarakan dan bagaimana prinsip kedaulatan rakyat diwujudkan pada tingkat lokal," kata Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR, Dr. Hindun Anisah, dalam pengantar FGD yang berlangsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis (5/10/

Menurut Hindun, desentralisasi asimetris sebagai pendekatan yang memungkinkan adanya diferensiasi kewenangan kelembagaan, maupun hubungan keuangan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan objektif daerah.

"Berbagai bentuk pengaturan desentralisasi asimetris dengan dasar, tujuan, dan karakteristik yang beragam, tetapi masih terdapat kebutuhan untuk memperjelas kerangka konseptualnya, termasuk mengenai parameter pemberian asimetri, pembagian kewenangan, hubungan fiskal, kapasitas penyelenggaraan otonomi, serta hubungan antara kepentingan nasional dan kebutuhan diferensiasi daerah," jelasnya. 

Hindun menambahkan perkembangan demokrasi lokal, termasuk penyelenggaraan Pilkada, menghadirkan sejumlah persoalan antara lain biaya politik, politik uang, pengaruh kekuatan modal, pragmatisme politik, polarisasi masyarakat, serta hubungan antara proses elektoral dengan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

"Dalam sejumlah diskusi dengan para pakar dan akademisi, berkembang gagasan mengenai kemungkinan penerapan sistem hibrida, dalam mekanisme pengisian jabatan kepala daerah," katanya. 

FGD ini, lanjut Hindun, sebagai forum akademik untuk memperoleh pandangan, kritik, dan masukan dari para pakar, akademisi, praktisi mengenai arah rekonstruksi desain desentralisasi dan sistem demokrasi lokal. 

"Apakah penguatan desentralisasi asimetris dan sistem demokrasi lokal cukup dilakukan melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan, atau terdapat kebutuhan yang bersifat fundamental pada tingkat konstitusi," ucapnya.

Dalam paparannya Guru Besar Fakultas Hukum UNS Prof. Dr. Emmy Latifah mengatakan bahwa kesatuan negara tidak berarti keseragaman tata pemerintahan. Faktanya ada desentralisasi asimetris yaitu Aceh, DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Papua. 

Desentralisasi asimetris merupakan pola desentralisasi yang memberikan derajat kewenangan, bentuk kelembagaan, pengaturan fiskal, dan yurisdiksi yang berbeda kepada satu daerah atau beberapa daerah dibandingan daerah yang lain. 

Emmy menyebutkan ada lima parameter desentralisasi asimetris, yaitu justifikasi historis dan konstitusional, kebutuhan fungsional pemerintahan, kapasitas kelembagaan daerah, kesesuaian kewenangan dan fiskal, serta perlindungan kepentingan nasional. 

Bagi Emmy, perubahan konstitusi menjadi opsi terakhir untuk persoalan desentralisasi. "Perlu diagnosis atau identifikasi persoalan yang tepat untuk menghasilkan instrumen yang tepat sehingga tujuan desentralisasi menjadi efektif," tuturnya.

Sementara itu Dekan FISIFOL UGM Prof. Dr. Phil. Gabriel Lele berpendapat Pasal 18A dan 18B memberikan landasan cukup untuk melaksanakan desentralisasi tetapi tidak cukup kuat untuk memastikan otonomi. "Tugas kita memastikan desentralisasi ini mengarah pada otonomi dan desentralisasi asimetris," katanya. 

Sedangkan untuk desain desentralisasi asimetris yang ideal, Gabriel memberi contoh Macedonia yang menerapkan sistem kluster. "Sistem itu untuk menentukan daerah mana yang asimetris atau level asimetrisnya bisa dibuat gradasi tinggi, sedang, dan rendah. Parameter sudah ada, tinggal soal kemauan politik," ujarnya. 

Sementara itu Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Agus Riwanto dalam peparannya secara khusus membahas tentang Pilkada asimetris, yaitu pelaksanaan Pilkada tidak sama (asimetris) di setiap daerah di Indonesia. 

Menurut Agus, Pilkada asimetris akan membuat biaya Pilkada lebih murah dan memutus mata rantai praktik balas budi dan pengembalian biaya kampanye melalui cara kotor. 

Agus mengusulkan tiga model Pilkada Asimetris yaitu model Pilkada langsung, model Pilkada oleh DPRD, model pengangkatan oleh pemerintah pusat. 

Kriterianya, daerah dengan potensi SDM dan literasi politik tinggi, indeks IPM tinggi, PAD tinggi, dan ketergantungan pada transfer pusat rendah (tidak bergantung) maka bisa menjalankan model Pilkada langsung oleh rakyat. Model ini bisa dilakukan di Jawa dan Bali.

Daerah yang memiliki kriteria potensi SDM dan literasi politik sedang, indeks IPM sedang, PAD sedang, dan ketergantungan pada transfer pusat sedang bisa melakukan Pilkada melalui DPRD. Daerah yang masuk kriteria ini adalah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Daerah dengan kriteria potensi SDM dan literasi politik rendah, indeks IPM rendah, PAD rendah, dan ketergantungan pada transfer pusat tinggi maka kepala daerah diangkat pemerintah pusat. Daerah yang masuk kriteria ini adalah NTB, NTT. Maluku, dan Papua.

"Tak perlu mengamandemen Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 tetapi cukup merevisi UU Pemda dengan memasukkan rumusan daerah yang melaksanakan tiga model Pilkada," kata Agus.