JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyitaan uang sekitar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin tidak berkaitan dengan jabatannya saat ini.
Penyitaan uang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) periode 2018-2023. Dalam periode tersebut, Bobby menjabat sebagai Direktur Utama PT Len Industri.
"Jadi kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap Saudara BR ini bukan kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI karena memang tempus perkaranya sudah lama, 2018 sampai 2023 dengan sprindik tahun 2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
Budi mengatakan penyitaan terhadap uang milik Bobby telah dilakukan sejak Agustus 2025. Penyerahan uang dilakukan secara kooperatif setelah Bobby mengetahui adanya dugaan keterkaitan dana tersebut dengan perkara korupsi digitalisasi SPBU.
Penyitaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana dalam proyek pengadaan perangkat electronic data capture (EDC) dan automatic tank gauge (ATG) di SPBU.
"Sehingga artinya, uang yang disita dari Saudara BR ini membantu dalam proses pengungkapan perkara berkaitan dengan pengadaan digitalisasi SPBU, yang secara umum berkaitan dengan pengadaan EDC ataupun mesin ATG," kata Budi.
Lebih lanjut, Budi menyebut uang yang diserahkan Bobby diduga berasal dari salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pihak tersebut diduga merupakan pelaksana proyek digitalisasi SPBU. Sementara itu, Bobby disebut tidak memiliki peran sebagai penyedia barang maupun jasa dalam proyek yang tengah diusut KPK.
βIni diduga diberikan oleh salah satu tersangka dalam perkara ini yang kemudian mengerjakan proyek di digitalisasi SPBU. Sedangkan Saudara BR ini tidak atau bukan menjadi penyedia barang dan jasa dalam perkara ini,β tutur Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang sekitar Rp 2 miliar yang disita penyidik KPK itu bersumber dari tersangka Elvizar selaku pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).
Dikabarkan dugaan pemberian uang 'palang pintu' itu terjadi saat pengadaan proyek digitalisasi SPBU berlangsung. Saat lelang proyek berlangsung, Bobby dikabarkan sempat membawa calon vendor untuk ikut serta.
KPK menyebut bahwa Bobby sudah mengetahui sejak awal proyek tersebut. Bobby disebut-sebut masuk ruang lingkup pertemuan sebelum pengadaan proyek bernilai triliunan itu dilakukan.
Berdasarkan bukti dan informasi yang dikantongin KPK, Bobby diduga pernah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak sebelum pengadaan proyek digitalisasi SPBU itu dilakukan.
"Dia (Bobby Rasyidin) mengetahui awal mulanya proyek digitalisasi SPBU ini. (Proyek digitalisasi SPBU) ini digagas BP Migas dan Pertamina, untuk pemantauan stok BBM di SPBU secara real-time dan mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran, disitu BR disitu," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, beberapa waktu lalu.
KPK telah menerapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017β2019, Weriza selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012β2020, dan Elvizar selaku pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) sekaligus mantan pegawai PT Telkom. Ketiganya telah ditahan di Rutan KPK pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Dalam pengusutan berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom, PT Pertamina, serta pihak swasta lainnya. Di antaranya, Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode tahun 2017-2019, Dian Rachawan; SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode tahun 2012-2020, Weriza; GM Procurement PT Pins Indonesia tahun 2017- 2018, Revi Guspa; dan Direktur Operasi PT PINS Indonesia 2018-2020, Imam Santoso.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Bobby Rasyidin pada 28 Agustus 2025 lalu. Sebelum menjabat Dirut PT KAI, Bobby Rasyidin sempat menjabat Direktur Utama PT LEN Industri periode 2020-2025.
Kemudian, Direktur Utama PT Teknologi Riset Global (TRG) Investama, Komisaris Utama (Komut) PT Len Telekomunikasi Indonesia, Komut PT Indonesian Cloud, dan Komut PT Akses Prima Indonesia.
KPK telah memeriksa pihak dari PT Sempurna Global Pertama, seperti Dwi Utomo Haryanto selaku Head of Bussiness Strategic PT Sempurna Global Pertama; Novi Verawati dan Eva Novrika selaku manager Finance; Hendriyanto selaku Direktur Utama PT Sempurna Global Pertama; dan Liniaty July selaku Direktur Business Development PT Sempurna Global Pertama.
Saat memeriksa Liniaty July, penyidik mendalami pembelian Automatic Tank Gauge dalam proyek Digitalisasi SPBU. Diduga PT Sempurna Global Pertama hanya perusahaan pendamping yang 'dipinjam benderanya' dalam pengadaan itu.
Selain dari PT Sempurna Global Pertama, pihak swasta lain yang pernah dijadwalkan diperiksa di antaranya Aya Natalia selaku pegawai PT Teknologi Riset Global Investama dan Duma Saragih selaku
sekretaris direktur pada PT Teknologi Riset Global Investama. Saat memeriksa Aya Natalia, penyidik mendalami dugaan aliran dana terkait perkara ini.
PT Teknologi Riset Global Investama merupakan perusahaan yang didirikan Sakti Wahyu Trenggono. Di antara lini bisnis perusahaan itu dalam bidang telekomunikasi, teknologi, dan e-commerce. Sebelum bisnisnya menggurita, jebolan Institut Teknologi Bandung itu merintis bisnis dengan bendera PT Solusindo Kreasi Pratama (SKP) dan membangun PT Tower Bersama Infrastruktur.
Sakti Wahyu Trenggono pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP), pada Juli 2024. Saat itu, Sakti Wahyu Trenggono diperiksa dalam kapasitasnya selaku pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.
Perusahaan itu disebut-sebut memiliki kontrak kerja sama dengan PT Telkom. Saat memeriksa Trenggono, penyidik mendalami soal aliran dana dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Usai diperiksa, Trenggono membantah menerima aliran dana Rp 10 miliar dan transfer Rp 400 juta setiap bulan dari luar negeri terkait pengadaan di PT Telkom.





