JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Dia menegaskan, penyidikan tidak boleh hanya menyasar pelaku yang diduga melakukan penyadapan, tetapi juga harus mengungkap pihak yang berada di balik aksi tersebut.
Menurut Sudding, penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan, terlibat, maupun memanfaatkan informasi hasil penyadapan ilegal tersebut.
"Pengusutan tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga melakukan penyadapan secara langsung. Aparat penegak hukum harus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dengan didukung alat bukti yang sah," kata Sudding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/11).
Politikus PAN itu menekankan, penanganan perkara yang melibatkan sejumlah personel Polri tersebut harus berjalan profesional dan transparan. Setiap langkah penyidikan, kata dia, harus didasarkan pada fakta serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sudding juga meminta penyidik mendalami motif dan tujuan penyadapan, termasuk ke mana saja informasi yang diperoleh digunakan atau disalurkan.
Dia menilai, aspek tersebut penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Sebab, pengungkapan pelaku di lapangan saja belum cukup apabila pihak yang mengendalikan atau mengambil manfaat dari kegiatan ilegal tersebut tidak ikut terungkap.
"Supaya penanganan perkara tidak berkembang menjadi spekulasi, melainkan bertumpu pada fakta dan bukti yang terverifikasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Sudding berharap Polri memberikan informasi berkala mengenai perkembangan penyidikan. Keterbukaan tersebut diperlukan agar publik mendapatkan kepastian sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Keempatnya masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU.
Mereka diduga melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, pimpinan organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha sepanjang 2025-2026.
Dalam perkara tersebut, penyadapan diduga dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Aktivitas itu juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Tak hanya itu, para tersangka diduga menghapus data hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak aktivitas ilegal tersebut.






