JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dia menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi harus menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali praktik pertambangan ilegal.
Rudianto mengapresiasi langkah Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang tengah menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan tambang nikel periode 2013–2025.
Menurut dia, pengusutan perkara tersebut menjadi momentum untuk membongkar dugaan praktik mafia pertambangan yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan.
"Kami selama ini senantiasa mendorong aparat bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal, termasuk mengungkap pihak-pihak yang memungkinkan praktik tersebut berjalan," kata Rudianto dalam keterangan resminya, Minggu (8/11).
Politikus NasDem itu menegaskan, penindakan terhadap tambang ilegal harus dilakukan secara menyeluruh. Sebab, aktivitas pertambangan yang melanggar hukum tidak mungkin berjalan dalam waktu lama apabila tidak ada pihak yang memberikan kemudahan atau perlindungan.
Karena itu, dia meminta penyidik menelusuri seluruh rantai keterlibatan, termasuk dugaan aliran uang kepada penyelenggara negara.
Menurut Rudianto, praktik korupsi di sektor pertambangan bukan hanya mengancam penerimaan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
"Dalam perkara dugaan korupsi nikel Sulawesi Tenggara, dugaan aliran suap kepada penyelenggara negara menjadi salah satu yang perlu didalami. Sebab, ini bukan semata-mata persoalan pelanggaran izin pertambangan, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi yang memungkinkan kegiatan ilegal berlangsung," ujarnya.
Diketahui, Jampidsus Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sultra periode 2013–2025. Dalam penyidikan tersebut, nama Arif Kurniawan (AK) mencuat setelah penyidik menyebutnya diduga sebagai pengendali sekaligus penerima manfaat dari sejumlah perusahaan tambang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyebut terdapat enam perusahaan yang diduga berada di bawah kendali AK, yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.
Salah satu dugaan penyimpangan yang tengah didalami berkaitan dengan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) PT BSJ dan PT KAA. Kedua izin perusahaan tersebut diketahui berakhir pada 2015, tetapi diduga tetap diperpanjang melalui mekanisme suspend hingga tiga kali.
Padahal, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan sebelumnya telah ditolak pejabat Dinas ESDM Sultra. Konsekuensinya, wilayah izin pertambangan tersebut semestinya dikembalikan kepada negara.
Namun, penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan yang membuat keputusan penolakan itu kemudian dicabut.
Tak hanya soal perizinan, penyidik juga menelusuri dugaan suap untuk memuluskan pengurusan administrasi pertambangan, kegiatan produksi, hingga penjualan nikel. Praktik tersebut diduga berkaitan dengan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dalam perkembangan perkara, penyidik Jampidsus Kejagung telah menggeledah enam lokasi di Jakarta pada 5 November 2026. Dari penggeledahan tersebut, aparat menyita uang tunai Rp11,2 miliar dan Rp595 juta, dengan total mencapai Rp11,795 miliar.
Penyitaan tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan aliran dana dalam perkara korupsi pertambangan nikel tersebut.









