Info DPR

DPR Minta Komisi III Awasi Kasus Penyadapan Prabowo

Pimpinan DPR RI meminta Komisi III DPR RI ikut mengawasi perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

JAKARTA - Pimpinan DPR RI meminta Komisi III DPR RI ikut mengawasi perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pengawasan tersebut diminta dilakukan secara berkala hingga proses hukum terhadap para pihak yang terlibat dituntaskan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Komisi III sebagai mitra kerja kepolisian memiliki peran untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kami akan meminta komisi teknis dalam hal ini Komisi III juga untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara (penyadapan) ini,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/11).

Meski demikian, Dasco menegaskan DPR menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada kepolisian. Dia juga menyatakan keyakinannya terhadap kemampuan Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

“Seperti kita tahu bahwa masalah perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” tegas Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto ini telah memasuki tahap penetapan tersangka. Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Selasa (3/11).

Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan sekretaris pribadinya Irjen Ahrie Sonta (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EHS), yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Perkembangan terbaru, penyidik juga menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Dengan demikian, total tersangka dalam perkara tersebut kini berjumlah empat orang. Tiga di antaranya telah menjalani penahanan di Mako Brimob.

“Sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang. Tiga (LSP, EH, dan ASN) dilakukan penahanan di Mako Brimob,” kata Brigjen Suhermanto di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).