Info DPR

Respons Dasco soal Angket Pemakzulan Gibran: DPR Tunggu Sidang Berikutnya

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad belum bersedia memberikan tanggapan lebih jauh mengenai wacana penggunaan hak angket untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad belum bersedia memberikan tanggapan lebih jauh mengenai wacana penggunaan hak angket untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. DPR masih menunggu berakhirnya masa reses dan belum menerima salinan lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dokumen pendidikan Gibran.

Dasco mengatakan DPR masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026. Selama periode tersebut, anggota dewan berkewajiban menjalankan tugas konstitusional di daerah pemilihan masing-masing.

Kondisi itu membuat DPR belum dapat membahas secara menyeluruh surat dan aspirasi masyarakat yang masuk, termasuk permintaan maupun wacana yang berkaitan dengan pemakzulan Gibran.

“Yang pertama, DPR RI masih dalam menjalankan reses sampai dengan tanggal 8 November 2026. Nah, sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan, karena menurut peraturan tata tertib DPR, masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya masing-masing,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga mengingatkan bahwa aspirasi yang disampaikan kepada komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD) tidak serta-merta mencerminkan sikap resmi seluruh anggota DPR.

Selain masih menunggu berakhirnya masa reses, DPR juga belum menerima salinan lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara dokumen pendidikan Gibran.

Karena itu, Dasco meminta semua pihak menunggu hingga DPR kembali memasuki masa persidangan sebelum menarik kesimpulan mengenai langkah parlemen selanjutnya.

“Nah, oleh karena itu, DPR juga belum melihat bahwa putusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan. Oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita masuki masa sidang berikut,” ujarnya.

Diketahui, MA mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut menyatakan Suket penyetaraan SMA yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 tidak sah.

Amar putusan itu dibacakan pada 30 Oktober 2026 dalam perkara nomor 742 K/TUN/2026. Penggugat, HM Subhan, mengaku telah menerima pemberitahuan putusan melalui sistem e-court MA.

“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.

Sebelumnya, persoalan dokumen pendidikan Gibran juga pernah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menolak gugatan yang diajukan terkait persoalan tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah kelulusan dari luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA.