Gaya Hidup

Mengapa Hari Lahir KPU Diperingati Setiap 7 November?

Setiap tanggal 7 November, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Komisi Pemilihan Umum (KPU). ini sejarahnya.
Ilustrasi - Hari Lahir Komisi Pemilihan Umum setiap 7 November (Foto; KPU)

JAKARTA - Setiap tanggal 7 November, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu di Indonesia, keberadaan KPU memiliki peran sentral dalam menjaga pilar demokrasi.

Penetapan tanggal 7 November sebagai hari jadi KPU menyimpan sejarah panjang yang berakar dari era awal kemerdekaan hingga era reformasi.

Cikal Bakal Penyelenggara Pemilu di Era Awal Kemerdekaan

Sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia tidak lepas dari pembentukan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) pada 7 November 1953. Pembentukan PPI tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 188 Tahun 1953 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Lembaga inilah yang menjadi tonggak awal badan resmi penyelenggara pemilu di tanah air.

Melalui landasan hukum tersebut, PPI sukses memfasilitasi gelaran Pemilu 1955 untuk memilih anggota DPR dan Konstituante. Pemilu pertama dalam sejarah Indonesia tersebut hingga kini masih dinilai sebagai salah satu pemilu paling demokratis. Momen penetapan PPI pada 7 November inilah yang di kemudian hari dijadikan acuan historis penetapan hari lahir lembaga penyelenggara pemilu.

Transformasi Menjadi Lembaga Pemilihan Umum di Era Orde Baru

Seiring berjalannya waktu dan pergeseran struktur politik, bentuk wadah penyelenggara pemilu mengalami penyesuaian. Memasuki era Orde Baru, pemerintah membentuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU) pada tahun 1970 untuk memfasilitasi Pemilu 1971 dan pemilu-pemilu selanjutnya.

Berbeda dengan struktur KPU saat ini, LPU kala itu berada di bawah naungan Departemen Dalam Negeri dan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri. Meski struktur dan tingkat independensinya berbeda dari era reformasi, LPU memainkan peran penting dalam menjalankan rutinitas demokrasi lima tahunan sepanjang era Orde Baru.

Era Reformasi dan Lahirnya KPU yang Mandiri

Gelombang reformasi pada tahun 1998 membawa perubahan mendasar dalam tata kelola pemilu. Untuk menjamin pemilu yang bebas, jujur, dan adil, pemerintah bersama DPR menyepakati pembentukan badan baru yang mandiri dan lepas dari pengaruh kekuasaan eksekutif. Melalui Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi dibentuk untuk menggantikan LPU.

KPU era reformasi pertama kali bertugas mengawal Pemilu 1999 yang diikuti oleh 48 partai politik. Sejak saat itu, KPU terus bertransformasi menjadi lembaga independen yang memegang teguh prinsip keberimbangan, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, hingga Pemilihan Kepala Daerah di seluruh Nusantara.